Rabu, 14 Mei 2014

MAKALAH KURBAN DAN AKIKAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ibadah kurban dan akikah yaitu dua ibadah dalam islam yang terkait dengan penyembelihan binatang. Kedua ibadaahini terkadang dikesankan sama, padahal diantara keduanya terdapat banyak perbedaan, terutama tentang ketentuan-ketentuan dasarnya. Beberapa dari ketentuan kedua ibadah ini akan dijabarkan dalam pembahasan kurban dan akikah.

A.    Rumusan Masalah?
1.      Apa pengertian kurban dan hukum kurban?
2.      Apa pengertian akikah dan hukum akikah?

B.     Tujuan Penulisan
1.      Memahami pengertian kurban dan hukum kurban.
2.      Memahami pengertian akikah dan hukum akikah.

C.    Metode Penulisan
                        Metode penulisan yang digunakan untuk menyusun makalah ini adalah metode kepustakaan dan mengumpulkan bahan-bahan yang berhubungan dengan judul makalah yang akan dibahas.











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kurban
            Kata kurban berasal dari bahasa Arab                                                            yang berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Kata kurban telah dijadikan istilah dalam syariat Islam untuk pengertian penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt.[1]
            Syariat kurban didasarkan atas perintah Allah Swt. Yang terjantum dalam Surah Al-Kausar ayat 1-3.
!$¯RÎ)š»oYøsÜôãr&trOöqs3ø9$#ÇÊÈÈe@|Ásùy7În/tÏ9öptùU$#urÇËÈžcÎ)št¥ÏR$x©uqèdçŽtIö/F{$#ÇÌÈ

“Sungguh, Kami telah memberiMu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (Q.S. al-Kausar[108]:1-3).
1.      Hukum Kurban
Bagi umat Islam, hukum kurban adalah dunah muakad. Oleh karena itu, orang Islam yang telah mampu menyembelih kurban, tetapi tidak mau melaksanakannya, ia tercela dalam pandangan Islam. Rasulullah Saw bersabda:


Sesungguhnya menyembelih kurban itu tidak wajib, tetapi sunah dari Rasulullah Saw. (HR. At-Tirmizi: 1427).



Diwajibkan kepadaku berkurban dan tidak wajib atas kamu. (HR. Ad-Daruqutni).
2.      Beberapa Ketentuan Tentang Penyembelihan Hewan Kurban
a.      Membaca Basmalah ketika menyembelih Hewan Kurban.
Firman Allah:
(#rßygô±uŠÏj9 yìÏÿ»oYtB öNßgs9 (#rãà2õtƒur zNó$# «!$# þÎû 5Q$­ƒr& BM»tBqè=÷è¨B 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# ( (#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur }§Í¬!$t6ø9$# uŽÉ)xÿø9$# ÇËÑÈ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian dari padanya dan (sebahagian lagi) berikan lah untuk dimakan orang-orang yang sensara dan fakir. (Q.S. al-Hajj:(22)28).
Berdasarkan ayat ini, para ulama sepakat bahwa yang dijadikan hewan kurban adalah hewan yang termasuk Bahimah al- an’am, yaitu: unta, sapi, kambing, dan domba.[2]
b.      Ciri atau sifat hewan Kurban
            Hewan yang dapat dijadikan hewan kurban, haruslah hewan yang mempunyai ciri atau sifat sebagai mana di ungkapkan Rasulullah Saw. Berikut:



“Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan hewan kurban, yaitu hewan yang buta, hewan yang sakit, hewan yang pincang, dan hewan yang kurus kering dan tidak bersih.” (HR. Tirmidzi).
c.       Jumlah Hewan yang Dikurbankan
            Menyangkut jumlah hewan yang dikurbankan,  Nabi Saw. Pernah berkorban dua ekor kambing yang bagus dan enak dipandang mata. Sebagaimana hadis berikut:[3]



Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor domba putih dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri kedua domba tersebut. Saat menyembelihnya, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, juga meletakkan kaki beliau diatas rusuk domba yang beliau sembelih “.(HR. Tirmidzi)
Disamping hadis diatas, para ulama berpedoman kepada hadis berikut:


“Pada tahun perjanjian Hudaibiyah, kami menyembelih kurban bersama Nabi Saw. Unta untuk tujuh orang, dan sapi atau kerbau untuk tujuh orang pula. (HR. Muslim)
d.      Usia Hewan Yang Dikurbankan
            Adapun usia hewan kurban, para ulama berpegang kepada sabda Nabi Saw. Berikut:





Dari Jabir r.a. Katanya Rasulullah Saw. Bersabda: “Janganlah kamu sembelih hewan kurban, melainkan hewan yang telah Musinnah. Jika itu sulit kamu peroleh, sembelihlah hewan yang berusia muda dari adh dh’an (domba).” (HR. Muslim[4])
Dari hadis ini dapat dipahamkan bahwa “musinnah” adalah unta yang telah berusia lima tahun lebih, sapi atau kerbau yang telah berusia dua tahun lebih, domba atau kambing yang telah berusia satu tahun lebih.
e.       Waktu Bekurban
Menyangkut waktu berkurban, para ulama berpegang kepada ayat berikut:
(#rßygô±uŠÏj9 yìÏÿ»oYtB öNßgs9 (#rãà2õtƒur zNó$# «!$# þÎû 5Q$­ƒr& BM»tBqè=÷è¨B 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# ( (#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur }§Í¬!$t6ø9$# uŽÉ)xÿø9$# ÇËÑÈ
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah yang telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka, makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Q.S. al-Hajj:(22)28).
Maksud “ayyaman ma’lumat” dalam ayat ini adalah hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Sedangkan menyangkut waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah melaksankan salat Id pada 10 Dzulhijjah, dan sebelum matahari terbenam pada hari-hari Tasyriq. Sebagaimana Sabda Nabi Saw. Berikut:



“Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Id, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk diri sendiri. Siapa yang menyembelih sesudah salat id dan dua Khutbah, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan iya telah mengikuti sunnah kaum  muslimin.” (Muttafaq’ alaih).
B.     Pengertian Akikah
            Akikah berarti bulu atau rambut anak yang baru lahir. Maksudnya, hewan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, sesuai dengan ketentuan syarak.[5]
            Dalam kaitannya dengan kelahiran sang bayi, Rasulullah Saw. Bersabda:


“Tiap-tiap anak yang lahir tergadai dengan akikahnya, yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dan pada hari itu pula ia dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ashhab al-sunan).
Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan bahwa selain akikah, mencukur rambut, dan memberi nama pada sang bayi, juga mengazaninya ketika anak itu baru lahir. Sebagaimana pertanyaan hadis berikut:


“Siapa yang mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia azan pada telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya, niscaya anak itu selamat dari gangguan jin dan penyakit.” (HR. Ibnu Sunni)
1.      Hukum Akikah
            Akikah menurut sebagian ulama hukumnya sunah bagi orang tua yang baru melahirkan anaknya. Dalam sebuah hadis, disebutkan:



Dari Samurah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw. Bersabda: “tiap-tiap anak itu tergadai akikahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. At-Tirmizi)
Jenis dan syarat binatang yang sah untuk akikah tidak berbeda dengan syarat sah binatang untuk kurban, yaitu binatang untuk akikah apabila akikah itu berupa kambing atau domba, agak berbeda dengan kurban yang cukup satu ekor. Dalam akikah, ditentukan untuk anak laki-laki sebanyak dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor.
2.  Beberapa Ketentuan Tentang Penyembelihan Hewan Akikah.
a. Hewan Akikah
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa hewan yang dijadikan hewan kurban, yaitu: unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba dapat dijadikan hewan akikah. Namun menurut mazhab Maliki, hewan akikah hanyalah kambing dan domba, dasar pendapatnya adalah hadist berikut:

“Nabi SAW telah mengakikahi cucunya hasan dan husain, masing-masing satu ekor gibas.” (HR Ashhab Al-sunan)
b. Jumlah Hewan Akikah untuk Setiap Anak
Nabi Saw bersabda:



Dari Ummu Kurz menggambarkan kepadanya: Sesungguhnya ia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang Aqiqah. Rasulullah SAW menjawab: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing dan tidak mengapa apakah kambing jantan atau betina”. (HR. Tirmidzi).[6]
Bedasar hadist ini, jumblah hewan akikah  untuk setiap anak adalah dua ekor kambing yang sama besar untuk anak laki-laki, dan satu ekor untuk anak perempuan.
c.       Waktu Penyembelihan Hewan Akikah
Sebagai mana telah dikutip dimuka, Rasullah Saw, pernah bersabda:


“Tiap-tiap anak yang lahir tergadai dengan akikahnya, yang disemembilah pada hari ketujuh [dari kelahirannya], dan pada hari itu juga ia dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ashhab Al-Sunnan).
Menurut mayuris ulama, akikah itu hanya berlaku bagi akak kecil. Namun, sebagaian ulama yang lain menyatakan bahwa akikah boleh dilakukan setelah seseorang berusia dewasa, berdasarkan hadist berikut:

“Anas r.a. berkata bawasanya, Nabi Saw, melakukan akikah untuk dirinya setelah pengangkatan beliau sebagai Nabi. [setelah berusia 40 tahun].” (Hr Abu Daud)
Berdasarkan kedua hadist tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyembelihan hewan akikah yang paling baik dilakukan pada hari hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut, sedangkan bagi yang belum melakukannya, akikah dapat dapat dilakukan setalah usia dewasa.
Dalam pendapatnya itu, jika akikah dilakukan bersamaan dengan Idul Adha. Maka penyembelihan hewan akikah itu dapat diniatkan sekaligus untuk kurban. Pendapat ini dikemukakan Mazhab Hambali, yang menganalogikan dengan mandi untuk shalat Id (Idul Fitri atau Adha) yang jatuh pada hari jum’at, mandi untuk Shalat Jumat tidak dilakukan lagi karena sudah dilakukan untuk Shalat Id.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum kurban dan akikah ini sunah, tetapi sunah muakadah (sunah yang amat dianjurkan untuk dilaksanakan) bagi orang-orang yang mampu. Ibadah kurban dan akikah ini selain besar pahalanya di sisi Allah Swt. Juga sangat erat kaitannya dengan aspek kemanusiaan Khusus untuk akikah hanya dianjurkan satu kali seumur hidup.
kurban berarti menyembelih hewan pada hari raya idul Adha dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijjah dengan maksud beribadah kepada Allah Swt. akikah adalah menyembelih hewan sebagai rasa syukur kepada Allah atas kelahiran anak. Penyembelihan hewan akikah ini disertai dengan pencukuran rambut anak dan pemberian nama jika dilaksanakan sebelum diberikan nama.

B.     Saran
Terimakasih atas keritik dan saranya, karena dengan bersama-sama dalam mendiskusikan makalah ini penulis dapat mengetahui kekurangan yang terdapat dalam makalah ini aik dalam bahasa maupun bentuk tulisannya.

















DAFTAR PUSTAKA

Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer,  Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2008.
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Tirmidzi Seleksi Hadits Shahih dari Kitab Sunan Tirmidzi. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
Syekh Abd. Syukur Rahimy, Terjemah Hadis “Shahih Muslim”, Jakarta: PT Bumirestu. 1984.
T. Ibrahim, Penerapan Fikih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka mandiri.2013.


[1]T. Ibrahim, Penerapan Fikih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka mandiri.2013.hlm. 7.
[2] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer,  Jakarta:2008.hlm.255.
[3] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Tirmidzi Seleksi Hadits Shahih dari Kitab Sunan Tirmidzi. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.hlm. 229.
[4]Syekh Abd. Syukur Rahimy, Terjemah Hadis “Shahih Muslim, Jakarta: PT Bumirestu. 1984.hlm.75.
[5] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer,  Jakarta:2008.hlm. 258.
[6]Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Tirmidzi Seleksi Hadits Shahih dari Kitab Sunan Tirmidzi. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.hlm.241.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar